Berita FotoBerita UtamaKabar DesaPeristiwa

Polres Bojonegoro Tetapkan Tersangka Pemilik Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Tambahrejo

406
×

Polres Bojonegoro Tetapkan Tersangka Pemilik Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Tambahrejo

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, dalam waktu 1×24 jam akhirnya menetapkan dua tersangka berinisial S dan TY atas kematian satu keluarga akibat tersengat listrik dari jebakan tikus yang dibuat mereka.

Kematian yang menimpa Parno (55), istrinya Riswati (50) serta dua anaknya, Jayadi (32) dan Arifin (21) pada Senin (12/10/2020) kemarin, diketahui saat Parno bersama anaknya Jayadi akan mengairi sawah sekitar habis maghrib pada Minggu (11/10/2020).

Sebelum tiba dilokasi, ada tiang bambu penyangga kawat listrik jebakan tikus milik tetangganya roboh ke sawah.

Karena kondisi gelap dan korban tidak tahu jika ada kawat listrik tercecer di tanah keduanya tersetrum dan meninggal dunia.

Kemudian disusul Riswati dan Arifin pada pukul 22.00 wib, namun naas ikut tersetrum dan meninggal dunia.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, menegaskan, tersangka merupakan tetangga korban yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik.

“Keduanya terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 359 KUHP, atas kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang,” tukasnya, Selasa (13/10/2020).

Untuk mengantisipasi adanya korban meninggal lebih banyak lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan PLN untuk mengambil langkah tegas.

“Kami akan melakukan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, guna mencegah jatuhnya korban selanjutnya,” pungkasnya. (*Ror)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *