Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, berhasil mengamankan terduga pelaku judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang kedapatan sedang melakukan taruhan saat Pilkades serentak berlangsung pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, mengungkapkan, sebanyak empat orang diamankan, tiga orang memenuhi unsur dan satu orang sebagai saksi.
“Ada tiga orang yang memenuhi unsur langsung ditahan, sementara satu orang sebagai saksi,” ujarnya kepada Suaradesa.co, Sabtu (29/10/2022).
Disinggung proses selanjutnya, pihaknya menyatakan jika saat ini tengah pemberkasan sampai dengan nanti tahap dua dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Para terduga pelaku perjudian akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” tandasnya.
Sementara itu, informasi yang didapatkan suaradesa.co menyebutkan, para terduga pelaku berasal dari Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, dan Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
“Ditangkapnya waktu mereka berjudi dan tengah totoan (taruhan-red) di Desa Kacangan Kecamatan Tambakrejo,” pungkas narasumber yang mewanti-wanti tidak menyebutkan identitasnya. (rin)