Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Angling Dharma Lt. 2 Bojonegoro, Kamis (7/12/2023).
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan bahwa, 20 tahun kedepan, wajah Bojonegoro akan ditentukan oleh rancangan RPJPD. Sehingga akan sangat dibutuhkan ide, terobosan, dan pemikiran yang luar biasa.
“Luar biasa itu tidak perlu yang canggih, tetapi di luar pemikiran kita sehari-hari, misalnya mengembangkan sektor pertanian dengan cara yang berbeda,” ucapnya.
Dikatakan, isu perubahan iklim perlu diperhatikan, yakni isu yang dikenal dengan carbon trading (perdagangan karbon). Jika ada daerah tertentu yang bisa menjaga lingkungan, akan ada nilai ekonomisnya. Yakni hutan yang tidak ditebang akan menyerap karbondioksida dan menghasilkan banyak gas oksigen.
“Dimana hal itu dapat dijual dan itu yang disebut carbon trading yang akan digadang-gadang bisnis potensial di masa depan,” ungkapnya.
Pj Bupati juga menambahkan bahwa, isu lingkungan menjadi salah satu faktor yang sangat penting di masa yang akan datang. Tidak hanya berpengaruh pada kehidupan sehari-hari, akan tetapi juga berdampak pada kebijakan secara nasional.
“Pesan saya adalah tuntutan untuk lingkungan yang lebih baik akan semakin besar di masa yang akan datang. Tidak hanya berasal dari negara lain tetapi secara nasional pemerintah pusat juga akan memberikan penekanan kepada isu lingkungan,” terangnya.
Tantangan Bojonegoro kedepan, salah satunya adalah menjaga tetap hijau berbasis lingkungan. Dan ini membutuhkan komitmen bersama.
Sementara itu, Kepala Bappeda Anwar Muktadlo mengatakan bahwa tujuan diselenggarakanya FKP rancangan awal RPJPD 2025-2045 adalah menjaring aspirasi masyarakat pada tahap awal.
Hal ini untuk menghimpun aspirasi masyarakat terhadap visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Kabupaten Bojonegoro 2025-2045.
“Sebagaimana penyempurnaan rancangan awal rencana pembangunan daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam RPJMD perperiode RPJPD,” tuturnya.
Anwar Muktadlo juga mengatakan bahwa tahapan penyusunan RPJPD yang pertama adalah penyusunan substansi, yakni terdiri dari penyusunan rancangan awal, kedua konsultasi publik.
Sedang tahapan ketiga penyampaian rancangan awal ke DPRD dalam nota kesepakatan, konsultasi ke Gubernur, penyusunan rancangan dan Musrenbang RPJPD, rancangan penyusunan akhir dan review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Tahapan proses penetapan terdiri dari pembahasan dengan DPRD, persetujuan bersama, evaluasi raperda RPJPD dan penetapan perda RPJPD sesuai dengan Kemendagri atau maksimal sampai bulan Agustus 2023,” pungkasnya (fa/rin)