Suaradesa.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) resmi mengundangkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025, dan dicatat dalam Berita Acara Negara Nomor 593.
Permendes ini menjadi pijakan hukum penting dalam tata kelola pembiayaan koperasi di tingkat desa. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.
“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon I serta jajaran,” ujar Mendes PDT Yandri Susanto didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Transparansi dan Akuntabilitas
Permendes ini menegaskan bahwa persetujuan kepala desa atas pembiayaan Kopdes Merah Putih harus didasarkan pada hasil musyawarah desa, dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain memberi kewenangan kepada kepala desa, aturan ini juga menetapkan tiga kewajiban utama:
- Mengaji proposal rencana bisnis Kopdes, termasuk melibatkan pihak lain bila diperlukan.
- Mengkoordinasikan kewajiban pembayaran pinjaman (pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman) sesuai perjanjian.
- Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana desa tidak mencukupi.
Manfaat Bagi Desa
Permendes 10/2025 juga mewajibkan Kopdes Merah Putih untuk memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih usaha setiap tahun kepada pemerintah desa. Dana ini dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Dengan adanya aturan ini, manfaat Kopdes tidak hanya menggerakkan roda ekonomi desa, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegas Mendes Yandri.
Ruang Lingkup Usaha
Regulasi juga memperjelas jenis kegiatan usaha yang bisa dibiayai Kopdes, antara lain: operasional koperasi, penyediaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.
Sinergi Antar-Kementerian
Penyusunan Permendes ini telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian, melibatkan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenkop UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan lahirnya Permendes Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah berharap mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih semakin jelas dan terarah, sehingga mempercepat realisasi koperasi desa di seluruh pelosok Indonesia. Harapannya, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah melalui semangat gotong royong dan kepercayaan sosial.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama.(red)







