Suaradesa.co (Bojonegoro) – Seluruh anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Bojonegoro siap berangkat ke jakarta untuk menyampaikan penolakan masa jabatan Perades disamakan dengan masa jabatan kepala desa (Kades).
Ketua PPDI Bojonegoro, Parno Suwanto mengatakan, ada 716 orang yang tergabung dalam PPDI akan berangkat ke Jakarta menggunakan 16 armada bus.
Kepala Dusun (Kasun) Suruhan, Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, ini mengatakan jika point yang disampaikan antara lain tentang kejelasan dan penguatan status Perades.
“Utamanya yaitu menolak secara tegas masa jabatan Perades sama masanya dengan jabatan Kades,”ungkapnya.
Saat ini, sesuai regulasi, masa jabatan Perades sampai dengan usia 60 tahun. Sementara urusan pengangkatan dan pemberhentian tetap mempertahankan peran camat.
Point lainnya yang akan disampaikan yakni sanksi bagi Kades, tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja), segera diterbitkannya aturan pakaian dinas dan atribut Perades, dan rekomendasi agar pemerintah segera menerbitkan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa),
“Masih banyak lagi point yang akan kami sampaikan . Tapi, sebelum itu, akan dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI,”pungkasnya. (fa)