Bojonegoro – Proyek rekonstruksi jalan Sukosewu, Bojonegoro, yang menelan biaya Rp2,92 miliar, menjadi pusat perhatian publik.
Selain terlambat dari jadwal yang ditetapkan, proyek ini juga memunculkan polemik akibat dugaan penggunaan tanah warga tanpa ganti rugi serta akses jalan yang terganggu.
Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa proyek yang dimulai pada 20 September 2024 dan seharusnya selesai pada 18 Desember 2024 tetap mengikuti perencanaan awal. Namun, pelaksana proyek mengalami keterlambatan.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Retno Wulandari dikonformasi mengatakan jika perencanaan proyek telah sesuai kebutuhan teknis.
“Sudah sesuai,”ujarnya singkat.
Sementara itu, masyarakat mengeluhkan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dianggap terlalu tinggi, sehingga menghalangi akses ke pemukiman.
“Kami tidak bisa menggunakan jalan ini seperti sebelumnya,”kata salah satu warga, Karman.
Warga mendesak transparansi lebih lanjut, terutama terkait dugaan penggunaan tanah tanpa ganti rugi.
Banyak pihak mempertanyakan tata kelola proyek pemerintah. Warga setempat juga menyerukan agar pemerintah memperhatikan dampak sosial dari setiap proyek infrastruktur yang dilaksanakan.
Sementara itu, proyek ini masih terus berjalan dengan jadwal perpanjangan, meski kritik dari masyarakat belum sepenuhnya terjawab.(red)