Kabar Desa

Pemdes Mori Diduga Sembunyikan Data Penerima, Anggaran Program Ketahanan Pangan Tidak Sinkron

×

Pemdes Mori Diduga Sembunyikan Data Penerima, Anggaran Program Ketahanan Pangan Tidak Sinkron

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mori saat dikonfirmasi di Balai Desa setempat
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mori saat dikonfirmasi di Balai Desa setempat

Suaradesa.co, Bojonegoro — Program Ketahanan Pangan dan Pembagian Kambing Tahun Anggaran 2024 di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai mencapai Rp100 juta menuai sorotan tajam. Hingga awal 2026, program tersebut disebut belum bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat, memunculkan dugaan bahwa realisasinya tidak transparan bahkan berpotensi fiktif.

Sorotan utama datang dari sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Mori yang menolak membuka data publik terkait penerima manfaat serta rincian pelaksanaan program. Padahal, dana tersebut bersumber dari anggaran desa yang secara hukum wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kepala Desa Mori, Wahyudi, menyatakan bahwa anggaran Rp100 juta tersebut dibagi ke dalam beberapa kegiatan, yakni Bantuan Kambing senilai Rp65.450.000, Bantuan Bibit Tanaman Rp30.000.000, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp11.863.000, serta Pemeliharaan JUT Rp11.863.000.

Namun, jika dijumlahkan, angka tersebut justru melebihi pagu anggaran yang disebutkan sebelumnya, sehingga memunculkan tanda tanya soal sinkronisasi perencanaan dan realisasi anggaran.

Dalam program Bantuan Kambing, Wahyudi mengklaim terdapat 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, ketika diminta membuka data penerima, Pemdes Mori justru menolak dengan alasan data fisik tidak boleh disebarluaskan. Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih program tersebut menggunakan dana desa.

“Data fisiknya ada, tapi tidak boleh disebarluaskan,” ujar Wahyudi singkat, tanpa menjelaskan dasar hukum penutupan data tersebut.

Pemdes Mori juga menyebut menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), DAMISDA, serta P3KE sebagai acuan. Namun, saat melakukan pendataan untuk penerima, Pemdes mengaku memberikan “penawaran” kepada mereka para calon penerima yang sudah didata.

Mekanisme ini dinilai janggal karena membuka ruang subjektivitas dan berpotensi menyingkirkan warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas.

Sekretaris Desa Mori, Laila, menambahkan bahwa banyak warga menolak bantuan kambing karena adanya persyaratan ketat yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Di antaranya, kambing tidak boleh dijual dan anak pertama kambing wajib diserahkan kembali ke Pemdes untuk digulirkan kepada warga lain.

Desa Mori Memanas, Warga Heran Program Ketahanan Pangan Tak Terlihat Dampaknya

Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim dalam skema bantuan sosial, karena menempatkan warga penerima dalam posisi terbebani kewajiban, bukan diberdayakan. Akibatnya, sejumlah warga memilih menolak bantuan tersebut.

“Yang kembali hanya satu, selebihnya menjadi milik KPM,” kata Laila.

Namun, Pemdes tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan, pencatatan, serta distribusi ulang kambing hasil pengembangbiakan tersebut.

Menanggapi dugaan program fiktif, Kades Mori menyatakan siap menghadirkan penerima bantuan.

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan utama, yakni tertutupnya data publik, ketidaksinkronan anggaran, serta minimnya bukti manfaat yang dirasakan masyarakat luas.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa program ketahanan pangan di Desa Mori lebih banyak berjalan di atas dokumen, sementara dampak riilnya bagi masyarakat masih jauh dari harapan.(yu/him)