Suaradesa.co (Bojonegoro) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai melakukan pembahasan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
“Kita mulai membahas perubahan Perda tersebut selama hampir kurang lebih delapan jam hari ini,” kata Ketua Pansus I, Zulma Dwi Satrio, kepada Suaradesa.co, Rabu (12/8/2020) usai acara.
Dia mengatakan, perubahan tersebut menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Ada beberapa substansi yang kita sesuaikan dengan Permendagr tersebut,” ujar Politisi asal Partai Amanah Nasional (PAN) ini.
Zulma mengaku, salah satu usulan tambahan didalam pasal adalah terkait penambahan personil panitia pembentukan pemilihan Kepala Desa pada saat terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Usulan dari eksekutif ada 9 orang, tapi kami menyarankan ada tambahan,” imbuhnya.
Menurut pria berkacama minus ini, tambahan tersbut supaya tidak terdapat monopoli, padahak titik krusial didalam Raperda ada didalam panitia.
Selain itu, pria yang menjabat sebagai anggota Komisi A ini menyampaikan, jika terdapat masukan mengenai batasan usia pada saat pengumuman pendaftaran calon Kepala Desa.
“Mengenai bakal kepala desa (bukan PAW) usianya harus minimal 25 tahun pada saat pendaftaran,” tukasnya.
Apabila jumlah suara antar bakal Kepala Desa sama, maka Pansus I juga menyarankan agar dinilai dari latar belakang pendidikan. Jika jumlah suara masih sama, maka bisa dilihat dari batasan usia, mana yang lebih tua.
“Dan masih banyak lagi, pasal-pasal di Perda ini yang harus disesuaikan lagi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran,” tukasnya.
Pihaknya berharap, kedepan, pada perubahan Perda ini tidak ada simpangsiuran penafsiran di dalam pelaksnaan pemilihan Kepala Desa baik reguler maupun pada saat PAW.
Menurutnya, jika Pemdes bingung dengan pelaksanaan pemilihan sesuai Perda yang baru, maka bisa berkoordinasi dengan Kecamatan atau Komisi A.
“Azas kejelasan dan tujuan ini harus diutamakan, sehingga masyarakat bisa paham dengan aturan main,” tegasnya.
Untuk diketahui, rapat Pansus I digelar di ruang Komisi A bersama stake holder terkait yakni Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD), Asisten I, dan juga Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.(rin)