Suaradesa.co-Redaksi
Jakarta-Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintahan desa merupakan lembaga yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa, maka dari itu dengan adanya dana desa menjadi sumber pemasukan di setiap desa yang akan meningkat untuk itu ayo masyarakat Indonesia kita dukung dengan adanya dana desa agar bisa mewujudkan pembangunan di setiap desa.
Dalam rangka menjajak kerja sama publikasi pemanfaatan dana desa dalam kunjungan ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi (Mandes PDTT) Abdul Halim Iskandar terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang fungsi dan manfaat dana desa bagi percepatan pembangunan desa.
Gus Halim menjelaskan, dengan publikasi yang masif maka diharapkan masyarakat akan tahu keberadaan dana desa. Gus halim sendiri berkata “yang saya butuhkan paling mendasar adalah menyadarkan warga masyarakat, dan ini pasti media. Meskipun saya sudah melakukan dengan segala cara soal ini”. Dan “ mereka juga secara otomatis akan turun terlibat mengawasi penggunaan atau pemanfaatan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit”, imbuhnya seperti dilansir di website resmi Kemendes PDTT, Jumat (28/4/2023).
Gus Halim juga menyinggung soal data SDGs Desa yang lebih valid dibandingkan dengan data lembaga lainnya. Hal itu lantaran data lembaga lain tidak berbasis desa sebagaimana data desa berbasis SDGs Desa yang update setiap saat.
Berikut ini ada beberapan penjelasan mengenai Dana Desa :
Pengertian Dana Desa
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.(red)