Suaradesa.co, Bojonegoro, – Dugaan penyelewengan dana senilai Rp1,3 miliar di Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Dander akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada 10 Maret 2025 lalu. Namun, lambannya respons dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menjadi sorotan.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan korupsi ini telah disampaikan kepada DPMD oleh Pengawas Bumdesma Dander. Bahkan, dalam Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS), para kepala desa sepakat memberi tenggat waktu 14 hari untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, pelaporan baru dilakukan setelah ada desakan dari pengawas.
Jupri, yang menjabat sebagai Dewan Penasehat Bumdesma sekaligus Kepala Desa Dander, mengklaim pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke DPMD sebelum akhirnya diteruskan ke APH. Namun, laporan ini tidak segera direspons dengan tindakan konkret dari instansi terkait.
“Kami sudah melaporkan ke DPMD, dan saat itu kami berharap ada tindak lanjut. Tapi hingga akhirnya kami memutuskan membawa kasus ini ke kejaksaan, belum ada langkah yang signifikan dari dinas terkait,” ujar Jupri beberapa waktu lalu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah ada unsur pembiaran dalam penanganan dugaan korupsi ini? Pasalnya, pengawas Bumdesma sempat mendapat arahan untuk menunda pelaporan, yang semakin memperpanjang proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana tersebut.
Kasus ini juga mengungkap lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana di Bumdesma. Sebagai lembaga yang mengelola dana bergulir masyarakat, seharusnya ada mekanisme pemantauan ketat dari pemerintah daerah agar penyimpangan bisa dicegah lebih awal.
Salah satu anggota Bumdesma, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa modus penyimpangan dilakukan dengan tidak menyetorkan dana yang seharusnya dikembalikan ke kas.
“Uang tarikan dari masyarakat tidak disetorkan, selain itu dana yang ada di kas juga digunakan oleh terduga,” ungkapnya.
Jika dugaan ini benar, berarti dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat telah disalahgunakan tanpa adanya deteksi dini dari pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap Bumdesma dan lembaga serupa. Transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi tuntutan utama masyarakat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari Dinas PMD terkait hal itu.
Lambannya respons pemerintah dalam menangani laporan semacam ini juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Apakah kasus ini akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan? Ataukah hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kasus yang tenggelam tanpa penyelesaian yang jelas?(red)