Berita UtamaKabar DesaKabar Kota

Komisi A : Penunjukan Kampus Akreditasi B Untuk Kompetensi Perangkat Desa

384
×

Komisi A : Penunjukan Kampus Akreditasi B Untuk Kompetensi Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, didalam peraturan Daerah No 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, mengharuskan Tim Seleksi menunjuk Perguruan Tinggi Akreditasi B dalam pembuatan naskah soal.

“Dan kami sangat mendukung aturan itu,” kata Anggota Komisi A, Bambang Hermawan, kepada Suaradesa.co, Rabu (12/8/2020).

Politisi asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini menyatakan, dengan adanya pasal yang berbunyi penunjukan Perguruan Tinggi ber-akreditasi B, bertujuan agar calon perangkat desa yang melaksanakan tes tulis memiliki kompetensi semua.

“Kalau tidak terakreditasi B, bisa jadi soal yang dibuat mudah dijawab dan tidak menunjukkan kompetensi diri dari masing-masing peserta,” ujarnya.

Baca Juga :  RSUD dan Dishub Bojonegoro Raih Predikat ZI WBK dari Kemenpan RB

Kualitas soal dari Perguruan Tinggi memang menjadi pertimbangan utama didalam Perda tersebut. Sehingga, kedepan Pemerintah Desa memiliki calon-calon perangkat desa yang memiliki keahlian (skill).

“Jika berbicara anggaran, biaya menggandeng PT berakreditasi B ini memang fleksibel. Antara perguruan satu dengan lain tidak sama,” imbuhnya.

Menurutnya, Pemdes harus bisa mengalokasikan anggaran dengan baik dan benar dalam melaksanakan seleksi Perangkat Desa ini.

“Karena, kita kan tidak tahu berapa anggaran menggandeng PT tersebut,” imbuh Bambang.

Pria ramah ini, memberikan contoh desa di Kecamatan Dander yang melakukan seleksi dengan cara kolektif. Sehingga, beban biaya untuk mendapatkan Perguruan Tinggi ini menjadi ringan.

Baca Juga :  Menikmati "Sunset" di Wisata Tebing Bukit Rindu

“Kalau masih merasa mendapatkan kesulitan silahkan koordinasi dengan Camat atau kami, teman-teman di Komisi A,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Mahmudin, menegaskan, Pemdes harus komitmen jika ingin mendapatkan perangkat desa yang berkualitas.

“Komitmen, artinya ya harus mematuhi aturan didalam Perda,” tandas mantan Camat Ngasem ini.

Dia ungkapkan, banyak Pemdes yang sudah melaksanakan seleksi perangkat desa tidak mempermasalahkan biaya dari Perguruan Tinggi berakreditasi B.

“Contoh saja Desa Campurejo, mereka benar-benar komitmen dalam melaksanakan seleksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *