Suaradesa.co (Dander) – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar 11 Pemerintah Desa di Kecamatan Dander, yang melaksanakan seleksi perangkat desa tidak lepas tangan meski dimandatkan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa.
Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Kecamatan Dander bersama 10 Kepala Desa yang hadir diantaranya Desa Dander, Mojoranu, Jatiblimbing, Growok, Sumberagung, Ngablak, Karangsono, Ngulanan, Sumodikaran, Sendangrejo, serta Camat Dander, pada Jumat (7/8/2020).
Anggota Komisi A, Agung Handoyo, menegaskan, meskipun pelaksanaan seleksi dijalankan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa, namun pengawasan tetap menjadi kewenangan penuh Pemerintah Desa.
“Karena semua penganggaran ada di Pemdes, jadi jangan sampai lepas tangan. Bukan berarti ikut campur dalam pelaksaan seleksi ini,” tegas Politisi asal PDI Perjuangan ini.
Sementara Anggota Komisi A lainnya, Muhammad Rozi, meminta agar Pemdes mematuhi aturan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa terutama dalam hal menggandeng Universitas berstatus akreditasi B dalam membuat soal ujian.
“Jangan sampai, desa melanggar aturan ini menggunakan sistem akal-akalan. Karena, bagaimanapun juga, amanat Perda harus dijalankan,” tukas Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(*rin)
Penulis : Ririn W
Editor : H. Ulya