Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengimbau seluruh kepala desa di Indonesia memahami kebijakan ini demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa fokus utama pemanfaatan Dana Desa, yaitu:
Pengembangan Potensi Desa
Desa didorong untuk mengoptimalkan potensi unggulan, seperti desa wisata dan desa ekspor. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk mempercepat penerapan Desa Digital. Meski saat ini tercatat ada 22 ribu desa yang belum memiliki jaringan sinyal, pemerintah menilai digitalisasi desa penting untuk memperluas akses informasi dan teknologi.
Pembangunan berbasis padat karya tunai yang mengutamakan penggunaan bahan baku lokal akan menjadi prioritas. Program ini bertujuan membuka lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat desa secara langsung.
Pemerintah juga akan mengadakan berbagai lomba, seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa dan Desa Tematik, yang puncaknya digelar pada Agustus 2025. Kompetisi ini diharapkan dapat memicu kreativitas dan inovasi di kalangan masyarakat desa.
Yandri Susanto menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus melibatkan Musyawarah Desa (Musdes) agar pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.
“Musyawarah Desa adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa. Semua rencana penggunaan Dana Desa harus diputuskan bersama warga agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Yandri seperti dikutip di laman resmi Kemendes, Kamis (16/1).
Ia juga mengingatkan kepala desa untuk menghindari praktik korupsi dan kolusi dalam pengelolaan dana tersebut.
Aturan baru ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) yang menjadi acuan pemerintah daerah dan desa dalam mengelola Dana Desa. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan kebijakan ini, kepala desa diharapkan dapat lebih bijak dan inovatif dalam mengelola Dana Desa demi kemajuan wilayah masing-masing.(abi)