Suaradesa.co (Jakarta) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak.
“Ini (RPP BUMDes) betul-betul kami sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kami mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi,” ujar Abdul seperri dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.
Menyusul ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, RPP BUMDes semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk dipahami.
“Yang kami hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas sumber daya manusia (SDM),” kata Abdul, seperti pada keterangan tertulis yang Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Adapun Kemendes mengupayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca RPP tersebut.
Menurut Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini, RPP akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.
Terkait Pasal 117 pada UU Cipta Kerja yang menetapkan BUMDes sebagai badan hukum, Abdul menyebutkan bahwa pasal ini telah lama dinantikan oleh BUMDes.
Begitu juga dengan UU Cipta Kerja yang merupakan bagian penting, karena memang ditunggu untuk Pasal 117.
“UU Cipta Kerja nantinya akan memudahkan BUMDes dalam menjalin kerja sama,” ujar Abdul.
Kerja sama tersebut mencakup tentang bisnis, akses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.