Bojonegoro – Juwari, Kepala Dusun (Kasun) Desa Katur, Kecamatan Gayam secara terbuka kampanye bersama pasangan calon nomor 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah di Stadion H Letjen Soedirman dalam rangka deklarasi Damai oleh Nadan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (4/10/2024) lalu.
Juwari terlihat mengunggah kegiatannya tersebut di medsos miliknya yakni @lugikdira dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, mengingat peraturan yang mengatur netralitas perangkat desa dalam politik.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4877/SJ tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Umum, disebutkan dengan tegas bahwa kepala desa dan perangkat desa harus bersikap netral dan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
Kepala Desa Katur, Sukono, membenarkan jika yang di medsos tersebut merupakan Kasun di Desanya. Dari semua perangkat, lanjut Sukono, hanya Juwari saja yang terang-terangan mendukung Paslon 02.
“Setahu saya cuma Juwari saja yang begitu (mendukung), yang lain tidak. Besok saya tegurnya dia,” tandas Sukono.
Terkait hal ini, Weni Andriani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro
menegaskan akan ada kajian terkait temuan tersebut.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (rin)