Suaradesa.co (Bojonegoro) – Mantan Kepala Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Danang Puji Asmoro, harus menerima ganjaran akibat dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.
Dari hasil sidang yang digelar pada Kamis (18/3/2021) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Sutikno, mengatakan, Danang dinilai pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp780,2 juta.
“Terdakwa mengambilalih pengelolaan keuangan tanpa melibatkan perangkat desa atau tim pelaksana dalam melaksanakan pembangunan di desa,” pungkasnya.(*Tya)