Berita UtamaKabar Desa

JPU Tuntut Mantan Kades Trucuk Pidana Penjara

×

JPU Tuntut Mantan Kades Trucuk Pidana Penjara

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Mantan Kepala Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Danang Puji Asmoro, harus menerima ganjaran akibat dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil sidang yang digelar pada Kamis (18/3/2021) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Safari Ramadan di Desa Bondol Berlangsung Syahdu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Sutikno, mengatakan, Danang dinilai  pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp780,2 juta.

Baca Juga :  Mengenal Novita Hidayatul Ulya, Peraih Juara Tiga Judo Porprov Jatim 2022

“Terdakwa mengambilalih pengelolaan keuangan tanpa melibatkan perangkat desa atau tim pelaksana dalam melaksanakan pembangunan di desa,” pungkasnya.(*Tya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *