Teguh Farida
Berita UtamaKabar DesaKabar Kota

Instruksikan Adanya Pendampingan dalam Bantuan Keuangan Desa

229
×

Instruksikan Adanya Pendampingan dalam Bantuan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, menyatakan, jika sebelum melakukan pembinaan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) sekaran ini, pihaknya sudah melakukan kajian selama 3 bulan.

“Pasca infrastruktur jalan yang asetnya milik Pemkab selesai, maka 2021 akan mulai melakukan pembangunan infrastruktur jalan yang asetnya milik desa,” ujar Bupati Anna saat memberi sambutan dalam pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Dana BKD di Pendopo Malowopati, Kamis (10/9/2020).

Dia katakan, masih banyak lagi pekerjaan yang akan dilaksanakan ada tahun 2021 seperti pembangunan irigasi untuk pengairan petani, pembangunan fasilitas kebutuhan air bersih untuk rumah tangga, dan masih banyak lagi.

“Sesuai data, jalan di atas aset desa ada kurang lebih ada 1.449 Km dari total 419 desa yang nantinya akan diperbaiki,” tegasnya.

Pemberianm BKD untuk aset jalan desa, Bupati Anna menegaskan akan diberikan berdasarkan data peta. Sehingga, tidak semua Pemdes bisa sembarangan mengajukan BKD ini.

“Rencananya, tahun depan ada 125 Km yang akan dibangun menggunakan BKD,” tandasnya.

Bupati wanita pertama di Bojonegoro ini mendorong agar semua Pemdes memberikan prestasi kepada warganya dan tidak meninggalkan masalah hukum.

“Oleh sebab itu, kami mendeteksi semua kelemahan Pemdes dalam mengelola dana BKD, sehingga Pemkab bisa hadir supaya tidak terjadi masalah,” lanjut wanita berhijab ini.

Baca Juga :  Pemanfaatan Kulit Telur Menjadi Kerupuk Gurih dan Sehat

Dia mengatakan, jika dulu terdapat dana sharing dan Pemdes diwajibkan memberikan alokasi 10 persen sekarang tidak lagi. Skema tersebut, sekarang ini dievaluasi supaya desa lebih reponsif.

Nantinya, dana sharing tersebut akan dihitung lagi oleh Dinas terkait. Karena apabila diterapkan dana sharing 10 persen maka desa yang siap akan mendapatkan dana BKD dan sebaliknya.

“Padahal, tolak ukur pemberian BKD kebutuhan yang mendesak dan tercepat apa,” imbuhnya.

Agar kualitas pembangunan itu bisa selaras, Bupati Anna menyarankan agar dalam pelaksanaan pembangunan harus ada pendampingan.

“Nanti dinas tekhnis yang akan memberikan pendampingan berupa acuan atau Rencana Anggaran Biaya,” tukasnya.

Dikatakan, jika tujuan Pemkab memberikan bantuan adalah supaya masyarakat bisa segera merasakan manfaat pembangunan. Sehingga, apabila bantuan sudah cair agar semua Pemdes segera melaksanakannya.

“Kalau itu akhir tahun tidak akan terlayani, sehingga kami akan mengatur waktu pelaksanaan termasuk termin pembayaran,” imbuhnya.

Kemudian cara pelaporan, lanjut Bu Anna, harus sudah sesuai dengan standart. meski semua Kepala Desa bekerja selama 24 jam, namun harus tetap ada akuntabilitas dalam pelaporan maka harus tetap ada pendampingan.

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Fokus Perbaiki Jalan di 2021

“Dari inspekstorat menyampaikan jika banyak kelemahan BKD sehingga kedepan harus diperbaiki lagi. Mari kita komitmen untuk bisa lebih baik,” tukasnya.

Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan BKD baik pelaporan, monitoring, termasuk pendampingan dari masing-masing OPD harus maksimal.

Salah satu tujuan BKD itu pembangunan berbasis desa, pihaknya juga mengharapkan adanya penyerapan tenaga kerja yang sangat maksimal. Karena, dengan adanya pandemi covid-19 banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini semua menjadi beban sosial jika kita tidak ikut menangani,” lanjutnya.

Sehingga, Pemdes bisa melaksanakan padat karya bagi warganya sendiri karena banyaknya pengangguran. Jika diberikan pekerjaan, maka warga bisa bekerja kembali.

“Tetapi, juga harus diatur anggarannya,” tandasnya.

Didalam BKD sudah ada komponennya, berapa biaya fisiknya dan biaya tenaga kerjanya. Sehingga bisa menggunakan sistem padat karya kecuali tenaga ahli.

“Dengan angka ratusan miliar, saya harapkan bisa menumbuhkan ekonomi dan mengurangi pengangguran,” lanjutnya.

Bupati Anna meminta, jika pemberian BKD untuk 125 Km jalan, maka yang lainnya diberikan untuk BUMDes, irigasi pertanian, dan sebagainya sehingga semua desa bisa mendapatkan BKD dengan catatan harus memenuhi syarat.

“Kedepan, harus ada pendampingan agar BKD ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *