Budal Ning TPS
Berita UtamaKabar DesaKabar Kota

Inilah Jawaban Bupati Bojonegoro Terhadap PU Fraksi Raperda APBD Perubahan Sisi Pendapatan

289
×

Inilah Jawaban Bupati Bojonegoro Terhadap PU Fraksi Raperda APBD Perubahan Sisi Pendapatan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (7/9/2020).

Dari sisi pendapatan, Bupati Anna mengatakan, adanya perubahan ketetapan atas dana transfer sebagaimana diatur terakhir melalui Perpres 72 tahun 2020 dimana terdapat penurunan dana transfer yang meliputi DBH, DAU, DAK, DID dan Dana Desa, yaitu dari ketetapan awal sejumlah Rp3 Triliun Rupiah menjadi Rp2,7 Triliun Rupiah.

Penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak, retribusi dan PAD lainnya, dimana ketetapan awal PAD sejumlah Rp843,2 miliar menjadi Rp568,4 miliar.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Beri Pembinaan 260 Operator Perahu

“Kami telah menetapkan beberapa kebijakan ditengah situasi pandemi covid-19 terkait pendapatan daerah,” tukasnya.

Kebijakan tersebut diantaranya adanya pemberlakuan kebijakan sunset policy untuk pembayaran pajak
PBB P2, dimana denda pajak dari tahun 2013 s/d 2020 dilakukan pemutihan.

“Dengan harapan mampu merangsang minat bayar
masyarakat atas kewajiban pembayaran pajak PBB P2,” tukasnya.

Kebijakan lainnya adalah melakukan penyesuaian atas beberapa tarif retribusi dimana atas tarif retribusi yang selama ini berlaku sudah tidak relevan lagi (lebih dari  sembilan tahun).

Baca Juga :  Puskesmas di Bojonegoro Layani Rapid Tes Gratis

Lalu, melakukan pembukaan kembali beberapa objek wisata, ijin tempat hiburan dan acara ritual masyarakat dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokoler covid-19.

“Kebijakan lainnya adalah melakukan penguatan penerimaan Pajak Daerah dengan memperhatikan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini,” tandasnya.

Selanjutnya terkait BUMD, Pemkab Bojonegoro tetap melakukan optimalisasi kinerja sehingga memberikan manfaat dan sumbangsih terhadap penerimaan
pendapatan daerah serta menguatkan eksistensinya sebagai badan usaha yang benar benar berorientasi bisnis yang mandiri.(*rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *