Suaradesa.co-Ririn Wedia
Bojonegoro – Sejumlah perangkat desa di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, selama 10 bulan belum menerima gaji karena pemerintah desa belum bisa melakukan pengajuan pencairan alokasi dana desa.
Camat Kapas, Mahfoed, membenarkan jika dari 419 desa dari 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, hanya Desa Kapas yang belum bisa mencairkan alokasi dana desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Hal ini dikarenakan, imbas dari kasus korupsi APBDes yang dilakukan Kades Kapas nonaktif Adi Saiful Alim.
“Imbasnya ya ke seluruh perangkat desa dan Pj Kades sampai sepuluh bulan belum gajian,” ujarnya kepada Suaradesa.co, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, pemerintah desa masih menunggu hasil incraht dari pengadilan untuk kasus kades kapas. Baru setelahnya bisa melaksanakan musyawarah desa untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades sehingga proses pencairan ADD dan DD bisa segera dilakukan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semoga, sembari menunggu PAW berlangsung DD dan ADD bisa dicairkan. Mungkin bulan depan akan diproses pencairannya didampingi Inspektorat,”ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan proyek fiktif dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kapas nonaktif Adi Saiful Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020.
Saat ini, masih tahap pengajuan kasasi. Berdasar putusan banding, terdakwa divonis pidana penjara tiga tahun. (rin)