Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar Forum Discussion Group (FGD) untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di salah satu Cafe di Desa Dander, Kecamatan Dander, Sabtu (10/10/2020).
FGD yang dilaksanakan oleh Komisi B ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Akademisi, LMDH, LSM dan Petani.
Ketua DPRD, Imam Sholihin, mengatakan, dalam proses penyusunan Perda ini harus terbuka dan mampu mengakomodir semua elemen yang berkepentingan.
“Sehingga, Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang berpihak pada petani dan memaksimalkan daya dukung dari pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Dengan adanya FGD, diharapkan, para petani bisa merasakan aktualisasi dari Perda yang pada akhirnya mewujudkan petani yang produktif dan berdaya saing tinggi.
“Sehingga, terwujudlah kesejahteraan petani,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B, Lasuri, mengatakan jika raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi B untuk memberdayakan petani di Bojonegoro.
“Bagaimana supaya petani mendapatkan hak-haknya dan dapat perhatian dari pemerintah,” lanjut Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Di dalamnya juga dimuat terkait semua kebutuhan petani sekaligus mensinkronkan aturan yang baru disahkan di dalam Omnibus Law.
“Masih ada satu kali FGD lanjutan untuk mematangkan draft Raperda. Semoga Perda ini segera selesai,” tandas Lasuri.
Saat ini, ada beberapa yang tengah dirasakan oleh para petani di Bojonegoro seperti kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.(*Ror)