Suaradesa.co – Sebanyak empat desa di sekitar Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) resmi ditetapkan sebagai desa penghasil gas pada 2 Februari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyetujui usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Keempat desa yang ditetapkan sebagai desa penghasil gas tersebut adalah Desa Bandungrejo (Kecamatan Ngasem), Desa Dolokgede (Kecamatan Tambakrejo), serta Desa Kaliombo dan Desa Pelem (Kecamatan Purwosari). Selain itu, berdasarkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014, sejumlah desa di sekitar wilayah operasi JTB juga diklasifikasikan sebagai kawasan ring I dan ring II.
Tiga desa di Kecamatan Gayam, yaitu Desa Mojodelik, Bonorejo, dan Sudu, ditetapkan sebagai kawasan ring I. Sementara itu, 15 desa lainnya masuk dalam kawasan ring II, di antaranya Desa Gayam (Kecamatan Gayam); Desa Ngantru, Dukohkidul, Ngasem, Ngadiluwih, dan Mediyunan (Kecamatan Ngasem); Desa Kacangan, Sendangrejo, Kalisumber, Malingmati, dan Mulyorejo (Kecamatan Tambakrejo); serta Desa Tlatah, Tinumpuk, Kuniran, dan Ngrejeng (Kecamatan Purwosari).
Dampak Penetapan Desa Penghasil Gas
Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Bojonegoro, Achmad Suryadi, mengungkapkan bahwa dengan status baru ini, alokasi dana desa (ADD) untuk desa-desa tersebut akan meningkat. Tambahan dana tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
Namun, besaran tambahan ADD untuk desa di sekitar JTB tidak sebesar yang diterima desa-desa di sekitar Lapangan Banyu Urip. Hal ini dikarenakan perbedaan harga antara minyak dan gas, di mana minyak memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan gas.
Bapenda Bojonegoro berencana untuk segera mensosialisasikan penetapan desa penghasil gas ini kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan pada Februari 2025, setelah Peraturan Bupati yang sebelumnya tertunda akibat izin Kemendagri, kini telah resmi diundangkan. Selain itu, desa-desa di wilayah Lapangan Minyak Kedung Keris (KDK) di Blok Cepu, yang berlokasi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, juga akan mendapatkan perhatian terkait statusnya.
Lapangan Gas JTB dan Potensinya
Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru merupakan salah satu proyek strategis nasional di sektor energi. Di lokasi ini terdapat enam sumur gas, yaitu JAM 3, JAM 4, JAM 5, dan JAM 8 yang terletak di tapak sumur Jambaran East (JE), serta JAM 6 dan JAM 7 yang berada di tapak sumur Jambaran Central (JC). Dengan produksi gas yang semakin meningkat, JTB diharapkan mampu menjadi tulang punggung pasokan gas untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dengan penetapan empat desa sebagai desa penghasil gas, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar serta optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil migas untuk pembangunan desa.(red)