Berita UtamaKabar DesaKabar Kota

DPRD Bojonegoro Tegaskan Perbup Soal Perades Masih Sesuai dengan Perda

395
×

DPRD Bojonegoro Tegaskan Perbup Soal Perades Masih Sesuai dengan Perda

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menilai Peraturan Bupati (Perbup) No 36 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah No 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang saat ini dirubah menjadi Perda No 9 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, masih relevan digunakan.

“Artinya, pasal-pasal di dalam Perbup tersebut tidak ada yang bertentangan dengan Perda yang baru,” kata Anggota Komisi A, Agung Handoyo, Kamis (13/8/2020).

Jadi kalau membaca utuh, mulai dari Perda yang baru yakni 4/2019 dan perbup yang lama yaitu 36/2017 ada norma-norma yang dibatalkan, itu sebenarnya masih bisa digunakan.

Menurutnya, eksekutif memang harus menyusun Perbup menyesuaikan Perda No 4 tahun 2019. Meski demikian, belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk tekhnis (Juknis) sebelum ada Perbup yang baru, masih bisa dilaksanakan karena kewenangan ada di Pemerintah Desa.

Baca Juga :  Pemdes Sidodadi Salurkan BLT-DD Tahap III ke 115 KK

“Kewenangan ada di panitia seleksi perangkat desa dengan membuat juklak dan juknisnya,” tegas Politisi asal PDI Perjuangan.

Untuk mengisi kekosongan regulasi, lanjut dia, maka panitia seleksi perangkat desa memiliki kewenangan membuat juklak dan juknisnya sendiri.

“Justru jika Perbup baru dimunculkan sekarang dan ada unsur intevensi maka akan menyalahi aturan perundang-undangan tentang Desa itu sendiri,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Mahmudin, menegaskan, saat ini tengah melakukan penyusunan Perbup baru guna menyesauikan Perda No 4 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga :  Koordinasi Persiapan Hari Santri 2024 Digelar di Kemenag Tuban

“Kita sudah mengajukan draft-nya ke Bagian Hukum untuk dikonsultasikan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Meskipun baru akan menyusun Perbup baru menggantikan Perbup No 36 tahun 2017, seleksi perangkat desa saat ini tetap bisa dilakukan.

“Karena, pasal-pasal didalamnya tidak ada perubahan kecuali penghapusan Tim Kabupaten,” tukasnya.

Didalam Perbup baru nantinya, akan ada penambahan pasal terkait mekanisme mutasi perangkat desa. Sehingga, tekhnis mutasi akan lebih diperjelas dan diperkuat melalui Perbup ini nantinya.

“Jadi, kenapa harus dipermasalahkan? Perbup No 36 tahun 2017 masih relevan digunakan,” pungkasnya.(*rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *