Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemberian Program Petani Mandiri (PPM) oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur selama ini adalah untuk meningkatkan produksi pertanian.
Oleh sebab itu, dalam pembelian pupuk maupun benih oleh Kelompok Petani (Poktan), harus sesuai standart karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Helmi Elisabeth kepada Suaradesa.co, Jumat (9/10/2020).
Dikatakan, PPM yang berupa modal untuk pembelian saprodi adalah bersifat hibah kepada poktan. sehingga pembelanjaan saprodi berupa pupuk dan benih dilakukan oleh Kelompok Tani (Poktan) sendiri berdasarkan usulan dari anggota kelompok didampingi oleh PPL. Meskipun demikian, penggunaan benih dan pupuk harus sesuai standart.
“Untuk kebutuhan benih harus memperhatikan ketentuan yaitu benih bersertifikat dan berlabel. Untuk pupuk harus memiliki ijin edar, berstandar SNI dan terdaftar di kementerian pertanian” tegasnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 36 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik juga Permentan No 1 tahun 2019 tentang pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Oleh sebab itu, dari awal pemberian PPM pihaknya telah membuat petunjuk teknis bahwa pembelian benih dan pupuk harus berstandar dan berkualitas.
“Kami ada PPL yang mendampingi petani untuk merekomendasikan benih dan pupuk yang sesuai standart,” pungkasnya. (*ror)