Suaradesa.co, Tuban – Dalam upaya memperkuat pelayanan keterbukaan informasi publik hingga level desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi PPID Desa Tahun 2025 pada Selasa (9/12). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pejabat dan admin PPID desa dalam mengelola permohonan informasi dari masyarakat.
Sosialisasi berlangsung secara hybrid, dipusatkan di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban serta melalui Zoom Meeting bagi peserta yang tidak dapat hadir langsung. Mekanisme ini memastikan seluruh desa tetap dapat mengikuti rangkaian materi tanpa terkendala jarak maupun kehadiran fisik. Tercatat sebanyak 456 peserta dari 15 kecamatan berpartisipasi, di mana setiap desa mengirim dua personel PPID, yaitu pejabat dan admin layanan informasi.
Kepala Diskominfo SP Tuban, Arif Handoyo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola informasi publik di desa. Ia menekankan bahwa pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah bagian dari kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik.
“PPID desa harus hadir dengan layanan yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan karena masyarakat berhak menerima informasi yang benar,” ujar Arif.
Pada sesi materi, Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Jawa Timur, M. Sholahuddin, memaparkan kerangka Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, kewajiban desa sebagai badan publik, serta kategori informasi publik yang harus tersedia, baik informasi setiap saat, informasi berkala, maupun informasi serta merta.
Sholahuddin juga menyoroti pentingnya penyediaan media layanan informasi yang memadai dan penyusunan daftar informasi publik yang rapi. Selain itu, ia menekankan perlunya mekanisme uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang dikecualikan.
Menutup paparannya, Sholahuddin mengingatkan bahwa kualitas layanan PPID desa sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pembentukan tim PPID yang responsif, penyusunan SOP yang jelas, serta pembaruan data informasi publik perlu menjadi prioritas.
Ia turut mencatat bahwa sengketa informasi di tingkat desa masih cukup tinggi. Karena itu, profesionalisme pengelola PPID diperlukan agar layanan informasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (Fa)







