Kabar Desa

Desa Talok Tersandung BKKD dan Kekosongan Perangkat, DPRD Bojonegoro Turun Tangan

×

Desa Talok Tersandung BKKD dan Kekosongan Perangkat, DPRD Bojonegoro Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Camat, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), guna membahas sejumlah persoalan yang terjadi di desa tersebut.

Pimpinan rapat, Mustakim, menyampaikan terdapat dua persoalan utama yang dihadapi Pemdes Talok, yakni kekosongan jabatan perangkat desa dan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang dinilai tidak berjalan maksimal.

“Silakan diurai satu per satu dulu,” ujar Mustakim, yang akrab disapa Takim.

Kepala Desa Talok, Samudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan perangkat desa untuk menyusun laporan dan menyiapkan proses pengisian perangkat desa. Namun, perintah tersebut tidak dijalankan.

“Kekosongan jabatan perangkat desa sebenarnya sudah kami siapkan pelaksanaan pengisiannya sesuai teknis, tetapi perangkat desa yang saya perintahkan tidak ada yang berjalan,” elaknya.

Samudi juga menuding pihak kecamatan telah mempersulit proses pengisian perangkat desa.
Bahkan, ia menyebut adanya dugaan dokumen palsu yang ditandatangani dalam proses administrasi.

Terkait BKKD, Samudi menegaskan bahwa kegiatan telah dilaksanakan meski belum mencapai 90 persen, lantaran Tim Pelaksana (Timlak) yang ditunjuk tidak menjalankan tugasnya. “Sehingga Timlak saya ganti, tetapi ternyata tetap ada kendala,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha, menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama untuk melaksanakan pengisian perangkat desa, yakni adanya jabatan kosong, pembentukan Perdes SOTK, serta penganggaran dalam APBDes.

“SOTK tidak ada dan tidak dianggarkan di APBDes, sehingga secara administrasi tidak bisa dilaksanakan. Sedangkan realisasi BKKD tahap pertama juga kurang dari 90 persen,” tegasnya.

Ira menambahkan, jabatan yang direkrut tanpa Perdes SOTK secara formil dan materiil dapat dinyatakan batal demi hukum. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan penganggaran sudah sering disosialisasikan kepada pemerintah desa.

“Penyaluran BKKD tahap dua mempertimbangkan serapan anggaran sesuai Perbup 13 Tahun 2024, dan jika di bawah 90 persen tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Camat Kalitidu, Juwono, menegaskan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi Pemdes Talok baik dalam pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan BKKD. Namun, terdapat persoalan internal desa yang menghambat proses tersebut.

“Rekomendasi dari Inspektorat menyebutkan BKKD tahap kedua tidak bisa dilaksanakan karena realisasi tahap pertama hanya 84,48 persen,” tandasnya.

Ia memaparkan bahwa dari 13 lowongan perangkat desa di delapan desa se-Kecamatan Kalitidu, terdapat empat kekosongan di Desa Talok, yakni dua kepala dusun, satu sekretaris desa, dan satu kepala urusan.

“Kami sudah menyampaikan bahwa maksimal dua bulan setelah kosong harus diisi, tanpa pengecualian. Namun di Talok ada kendala internal,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi hingga 15 Desember menunjukkan realisasi BKKD Desa Talok baru mencapai Rp323.500.000 atau sekitar 82,84 persen dari pagu awal.

“Sesuai juknis, realisasi tersebut belum mencapai syarat minimal 90 persen,” pungkasnya.(yu/him)