Bojonegoro – Sembilan desa di Bojonegoro sedang menghadapi kekosongan jabatan kepala desa (kades) definitif. Namun, saat ini, desa-desa ini dilarang untuk mengadakan pemilihan kepala desa hingga setelah pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024.
“Tidak ada pemilihan kepala desa yang boleh diadakan hingga berakhirnya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan datang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Mahmudi, Kamis (3/11/2023).
Ada sembilan posisi kepala desa definitif masih kosong. Di antaranya, enam diisi oleh kepala desa pelaksana (Pj) di desa Kapas, Deling, Kalicilik, Bungur, Kanten, dan Mojorejo, yang mencakup berbagai kecamatan.
Sementara itu, tiga desa lainnya saat ini dipimpin oleh kepala desa pelaksana (Plt), yaitu Sumbangtimun, Lebaksari, dan Punggur di kecamatan masing-masing.
Dia menjelaskan bahwa sembilan desa ini tidak diperkenankan untuk mengadakan pemilihan kepala desa sesuai dengan Moratorium Menteri Dalam Negeri (Mendagro) No. 100.3.5.5/244/SJ. Terlepas dari apakah seorang kepala desa telah meninggal atau menghadapi masalah hukum, penyelenggaraan pemilihan kepala desa, yang juga dikenal sebagai pergantian antarwaktu (PAW), dilarang mulai tanggal 1 November 2023. Arahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah sesuai dengan moratorium.
“Itu masih bisa diadakan jika sebelum tanggal 1 November, tetapi jika lebih dari itu, mereka harus menunggu pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah selesai,” tegasnya.
Pemilihan umum dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pemilihan kepala daerah diperkirakan akan terjadi pada bulan November 2024. Oleh karena itu, pemilihan kepala desa kemungkinan akan dilaksanakan sekitar tahun 2025.
“Sangat mungkin pemilihan akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2025,” pungkasnya. (rin/zen)