Budal Ning TPS
Berita UtamaKabar Desa

Biaya PTSL di Desa Tanggir Sesuai Aturan

296
×

Biaya PTSL di Desa Tanggir Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Tanggir) – Desa adalah miniatur pemerintahan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.  Jadi keberadaan pemerintah desa sangatlah strategis dalam membangun dan menyejahterakan warganya.

Salah satu yang bisa dilakukan Pemdes adalah meringankan beban warga dalam hal pemenuhan kebutuhan dan kepentingannya.

Hal itulah yang dilakukan Kepala Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Wiwik Murtiningsih.

Dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa yang dipimpinnya, wanita paruh baya ini tidak membebani biaya tambahan.

“Di desa saya biaya PTSL ditetapkan Rp150.000,” ujarnya kepada Suaradesa, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga :  Petani Desa Megale Ikuti Pelatihan Pekarangan Pangan Lestari

Penetapan biaya ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri. Meski menetapkan biaya sebesar Rp150.000, pihaknya mampu mengakomodir seluruh warga yang mendapatkan program pemerintah pusat tersebut.

“Buktinya bisa dan tidak ditemukan kendala di lapangan,” imbuhnya.

Hal itu karena memang seluruh warga mendukung. Jadi saling bantu dan saling support. Serta, ikut andil perangkat desa untuk membantu meskipun sudah ada tujuh orang panitia yang sudah ada.

Di desa Tanggir sendiri, terdapat 871 bidang yang akan mendapatkan sertifikat. Semua berkas yang diajukan pemiliknya telah lengkap semua.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Masih Cari Korban Tenggelam di Ledok Kulon

“Sekarang sudah di BPN, tinggal menunggu saja. Karena pengukuran bidang lahan yang di-PTSL-kan juga sudah selesai,” tegasnya.

Seluruh waktu dan tenaga selama ini didedikasikan untuk melayani warga. Jangan sampai keberadaannya sebagai pemimpin hanya untuk pemanis dan menggugurkan kewajiban sebuah pemerintahan desa.

Salah satu warga, Murtini (50), mengaku sangat terbantu dengan program PTSL ini. Terlebih, bagi warga dengan latar belakang petani dan penggarap ladang yang pendapatannya tidak menentu.

“Terlebih, biaya yang dibebankan tidak terlalu besar,” pungkasnya (*Tya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *