Kabar Desa

Bapenda Bojonegoro: Penetapan Desa Penghasil Migas Terganjal Kemendagri

×

Bapenda Bojonegoro: Penetapan Desa Penghasil Migas Terganjal Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bapenda Bojonegoro: Penetapan Desa Penghasil Migas Terganjal Kemendagri
Bapenda Bojonegoro: Penetapan Desa Penghasil Migas Terganjal Kemendagri

Bojonegoro – Produksi gas di Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) telah berjalan, namun sejumlah desa di sekitarnya belum juga ditetapkan sebagai desa penghasil migas.

Penetapan ini masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga berdampak pada besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa-desa tersebut.

Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Achmad Suryadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan tiga desa di sekitar JTB menjadi desa penghasil migas.

Baca Juga :  Banggar DPRD Bojonegoro Soroti Tertundanya ADD Akibat Tunggakan PBB-P2, Perangkat Desa Tak Terima Gaji

Ketiga desa tersebut adalah Desa Bandungrejo di Kecamatan Ngasem, Desa Dolokgede di Kecamatan Tambakrejo, dan Desa Kaliombo di Kecamatan Purwosari.

“Usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Kami berharap izin segera turun agar status desa penghasil dapat segera ditetapkan,” ungkap Suryadi, Sabtu (18/1).

Tak hanya di JTB, sebelumnya Desa Sukoharjo di Kecamatan Kalitidu juga diusulkan menjadi desa penghasil migas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014.

Baca Juga :  Kemendagri Targetkan 1.007 Kecamatan Ikuti Program P3PD

Namun, proses tersebut hingga kini masih terganjal di Kemendagri.

Proses penetapan desa penghasil migas ini membuat ADD yang diterima desa-desa tersebut jauh lebih kecil daripada desa penghasil migas lainnya seperti Desa Gayam dan Mojodelik, Kecamatan Gayam.

Rata-rata desa penghasil migas dari Lapangan Banyuurip tersebut mencapai Rp 2,9 miliar.(red)