Suaradesa.co, Bojonegoro – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyayangkan masih banyaknya desa yang belum menerima pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) karena persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Akibatnya, sejumlah perangkat desa dikabarkan belum menerima gaji hingga pertengahan tahun 2025.
Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, menilai kondisi ini cukup memprihatinkan.
Ia menekankan bahwa keterlambatan pencairan ADD bukan hanya menghambat roda pemerintahan desa, namun juga berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur desa.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Banyak perangkat desa yang belum menerima gaji karena ADD belum cair. Jangan sampai mereka jadi korban sistem yang tumpang tindih,” ujar Lasuri dalam rapat pembahasan anggaran, Selasa (10/6/2025) saat rapat Banggar bersama TAPD Pemkab Bojonegoro.
Menanggapi hal ini, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Dilli, menegaskan bahwa kelunasan PBB-P2 sebenarnya sudah tidak lagi menjadi syarat utama pencairan ADD.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kelunasan PBB-P2 tidak lagi dipatok sebagai syarat mutlak.
“Yang kami perhitungkan sekarang adalah BAPT dan BAPTN. Sudah tidak lagi mensyaratkan lunas PBB-P2 secara mutlak. Namun tetap kami pertimbangkan dalam penghitungan potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah,” jelas Dilli.
Ia menambahkan, pendekatan baru ini bertujuan agar distribusi ADD lebih proporsional dan tidak menghambat kegiatan pembangunan di desa, termasuk pembiayaan untuk gaji perangkat.
Lebih lanjut, Dilli juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, desa akan mendapat beban tambahan berupa pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini menyusul masuknya sektor tersebut sebagai bagian dari Penerimaan Asli Pajak Tingkat Nasional (PAPT), yang juga akan dihitung sebagai kontribusi langsung dari pemerintah desa.
“Ini menjadi tantangan baru bagi desa. Maka perlu kesiapan administrasi dan kolaborasi yang lebih erat antara pemdes, kecamatan, dan Bapenda,” tandasnya.
Banggar DPRD Bojonegoro meminta agar Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan ADD agar tidak memunculkan hambatan baru yang mengorbankan pelayanan publik di tingkat desa.(red)