Bojonegoro – Masyarakat Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, mendesak penghentian sementara operasional PT SATA TEC Indonesia menyusul keluhan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik. Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro, sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat yang berdampak pada kesehatan mereka sejak November 2024.
Saiful, warga RT 12 yang tinggal sekitar 100 meter dari pabrik, mengungkapkan bahwa banyak warga mengalami pusing dan sesak dada akibat uap yang dikeluarkan oleh pabrik selama uji coba produksi. “Kami butuh solusi konkret, bukan hanya pernyataan dari perusahaan,” tegasnya.
Kepala Desa Sukowati, Amik Rohani, mengaku tidak mengetahui detail awal perizinan pabrik tersebut. “Perusahaan hanya meminta izin domisili ke desa, tapi tiba-tiba sudah beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Bojonegoro menyoroti ketidaksesuaian izin usaha PT SATA TEC Indonesia. Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa perusahaan harus dihentikan sementara selama 15 hari hingga dokumen lingkungan seperti UKL/UPL dan izin alih fungsi bangunan terpenuhi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP turut merekomendasikan evaluasi izin operasional pabrik. “Pabrik ini belum melengkapi UKL/UPL, maka operasional sebaiknya dihentikan sementara,” ujar perwakilan Satpol PP, Yopi.
Di sisi lain, pihak PT SATA TEC Indonesia mengklaim telah melakukan penyesuaian jam operasional agar tidak mengganggu kegiatan sekolah di sekitar pabrik. Namun, hal ini dinilai belum cukup oleh warga dan DPRD.
Pimpinan rapat, Mitro’atin, menegaskan bahwa investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat. “Jangan colong start! Lengkapi semua izin agar keberadaan pabrik ini tidak menimbulkan keresahan warga,” tandasnya.
Dengan berbagai temuan ini, keputusan akhir terkait kelanjutan operasional PT SATA TEC Indonesia akan sangat bergantung pada pemenuhan perizinan dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.(red)