suaradesa.co (Bojonegoro)- Mengindikasi adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, beberapa peserta tes perangkat Desa Kedungdowo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro mengadu ke DPRD setempat, Selasa (27/10/2020). Para pesertahadir di DPRD dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar.
Diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, mereka memaparkan beberapa kejanggalan yang dialami selama pelaksanaan tes perangkat desa di Desa Kedungdowo. Beberapa diantaranya adalah soal ujian yang dianggap tidak sesuai dan perihal proses koreksi yang tidak transparan.
Perwakilan dari BLH Akar, Anam Warsito, mengatakan ketidaksesuaian soal ujian yang seharusnya diujikan seharusnya hanya dua poin, tetapi yang terjadi saat pelaksanaan adalah empat poin yang di ujikan.
“Harusnya dua, tapi kok jadi empat,” beber pria yang juga mantan anggora DPRD Bojonegoro.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2017, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Pasal 8 ayat (3) dan Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa, seharusnya soal yang diujikan adalah Tes Kemampuan Dasar dan Tes Skolastik, namun menggelembung menjadi Bahasa Indonesia, Matematika, Sosial Ekonomi, Pancasila dan Kewarganegaraan.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Solikin, menegaskan jika memang terjadi ketidaksesuaian dengan Perda, wajib hukumnya diluruskan dengan catatan tidak boleh mendengarkan dari satu pihak saja.
“Kami bantu bagaimana permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik, sebelum maju ke ranah yang lebih tinggi,” ucap politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dia menambahkan bahwa Perda merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD, jika kasus tersebut sudah sangat fundamental maka tidak boleh dilanggar.
“Untuk apa dibikin Perda kalau tidak ditaati,” tambahnya.(*ror)