Berita UtamaKabar DesaKabar Kota

Anam Warsito : Semua Pihak Harus Tunduk Pada Keputusan Tim Terkait Pasar Ngampel

536
×

Anam Warsito : Semua Pihak Harus Tunduk Pada Keputusan Tim Terkait Pasar Ngampel

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kemelut proses pembangunan Pasar milik Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih terus berlanjut.

Pihak investor yang bekerjasama dengan Pemdes Ngampel, PT Teguh Jaya Bojonegoro mengaku keberatan dengan hasil appraisial yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dalam menghitung bagi hasil maupun kontribusi selama 20 tahun kedepan.

Hal ini memantik reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar.

Ketua LBH Akar, Anam Warsito, berpendapat, jika semua pihak baik Pemdes maupun investor wajib tunduk dengan keputusan tim yang dibentuk Pemkab Bojonegoro.

Dia katakan, jika besaran kontribusi yang wajib diberikan PT Teguh Jaya Bojonegoro kepada Pemdes Ngampel terkait pemanfatan tanah kas desa dengan skema bangun guna serah harus sesuai dengan keputusan tim bentukan Pemkab Bojonegoro.

“Apalagi perhitunganya sudah melibatkan apprasial independent PT Sucovindo,” ujar mantan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro kepada Suaradesa.co, Selasa (6/10//2020).

Baca Juga :  Warga Desa Beji Kerja Bakti Perbaiki Bendungan

Dia mengaku, dalam melakukan perhitungan PT Sucovindo sangat akurat karena lembaga tersebut memiliki track record yang bagus dan profesional di bidangnya.

Dikatakan, didalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tenntang pengelolaan aset desa pada pasal 15 ayat 3 mengatur tentang besaran kontribusi yang wajib diberikan pihak lain (investor) kepada desa melalui rekening desa di tetapkan berdasarkan perhitungan tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten.

“Hasil taksiran yang diterbitkan tim apprisial independent semacam PT Sucovindo hanya dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Mahmudin, menyampaikan, jika hasil appraisial dari PT Sucovindo akan dikaji oleh Tim Fasilitator Pengelolaan Tanah Kas Desa Ngampel bentukan Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Korban Banjir Relawan NU Membagikan Nasi Bungkus

“Baru Jumat besok, Tim akan rapat koordinasi membahas hasil appraisial,” tukasnya.

Namun, diakui jika PT Sucovindo merupakan perusahaan kompeten dalam melaksanakan appraisial bahkan sangat mendetail didalam melakukan perhitungan.

“Bisa jadi, hasil kajian tim pemkab tidak jauh dari PT Sucovindo. Tapi kita tunggu saja hasilnya nanti,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kepala Desa Ngampel, Purwanto, mengatakan jika sejak Agustus 2020 lalu telah dilakukan appraisial oleh PT Teguh Jaya Bojonegoro.

“Dari hasil appraisial, investor keberatan karena dinilai menguntungkan desa,” tukasnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Teguh Jaya Bojonegoro, Mad Nurwakid, mengaku akan menunggu hasil kajian dari Tim Pemkab Bojonegoro.

“Kita belum menentukan langkah apakag akan mundur atau melanjutkan kerjasama ini. Yang jelas, menunggu hasil kajian dulu dari Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *