Bojonegoro – Dalam persiapan pencairan tahap tiga alokasi dana desa (ADD) yang dijadwalkan akan dimulai per 1 November, sebanyak 36 desa di Kabupaten Bojonegoro, masih terkendala dalam pencairan tahap dua mereka.
“Hal ini disebabkan oleh masalah yang berkaitan dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2),”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Machmuddin, Kamis (2/11/2023).
Dia mengungkapkan bahwa salah satu langkah penting menuju pencairan ADD tahap dua adalah pengajuan proposal. Namun, hingga saat ini, masih ada 36 desa yang belum berhasil mengirimkan proposal pencairan mereka.
Daerah-daerah yang belum mengajukan proposal meliputi empat desa di Kecamatan Bojonegoro Kota, tiga desa di Kecamatan Kapas dan Trucuk, serta dua desa di Kecamatan Balen. Sementara itu, satu desa di Kecamatan Kedungadem dan Purwosari, empat desa di Kecamatan Padangan, Gayam, Baureno, serta lima desa di Kecamatan Kalitidu dan Dander juga belum mengajukan proposal pencairan.
Di sisi lain, kendala terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga menjadi faktor utama dalam kesulitan ini.
“Ada empat desa di Kecamatan Gayam belum dapat mengajukan pencairan ADD tahap dua karena mereka belum melunasi kewajiban PBB-P2 mereka,”pungkasnya.(fa/rin)