Suaradesa.co (Bojonegoro) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, per tanggal 22 November 2022 ini mencatat 23 desa masih belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Desa tersebut tersebar di 11 Kecamatan yakni Kepohbaru, Baureno, Sumberjo, Kapas, Sukosewu, Bojonegoro.
Kemudian kecamatan lainnya Dander, Gayam, Kalitidu, Padangan dan Kasiman. Nilai pajak yang belum tersetor dari 23 desa tersebut mencapai Rp 1,091 miliar.
Kepala Bapenda Bojonegoro, M Ibnu Soeyuti melalui Kabid Pajak Daerah 2, Hendri Eko, mengatakan, 23 desa belum menyetorkan PBB secara penuh. Ada yang pelunasannya mencapai lebih dari 96,13 persen. Namun, ada pula yang masih mencapai 43,64 persen.
” Kalau prosentase secara akumulasi mencapai 81,22 persen,” ujarnya.
Besaran tunggakan PBB-P2 kecamatan cukup bervariatif. Adapun tunggakan di masing masing 1 desa bervariasi yakni di Kecamatan Kepohbaru sebesar Rp 100.941.148, Kecamatan Kapas Rp 24.084.012, Kecamatan Sukosewu Rp 16.931.956, Sumberjo Rp 10.926.492, Kalitidu Rp 136.062.841 dan Kasiman Rp 58.710.722.
Selanjut Kecamatan Gayam yakni ada 3 desa nunggak pajak total sebesar Rp 18.653.157. Kecamatan Buareno yakni ada 2 desa yang menunggak pajak total sebesar Rp 83.741.297. Selanjutnya, Kecamatan Padangan yakni ada 4 desa nunggak pajak total sebesar Rp 87.368.381. Sedangkan Kecamatan Dander yakni ada 2 desa nunggak pajak total sebesar Rp 90.666.876.
” Tunggakan PBB-P2 paling tinggi ada di Kecamatan Bojonegoro tersebar di 6 desa total sebesar Rp 449.080.223,” jelasnya.
Menurutnya, 11 Kecamatan yang masih nunggak pajak tersebut ada beberapa faktor diantaranya ada pada wajib pajak (WP). Misalnya obyek pajak ada, tapi wajib pajak diluar kota, tidak diketahui keberadaannya.
” Sehingga untuk menagih pajak terkendala pada wajib pajak tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.
Hendri melanjutkan, jika objek tidak diketahui, pemdes bisa melaporkan pada Bapenda di awal saat menerima SPPT.
” Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan),” tuturnya.
Hendri mengimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar bayar pajak tepat waktu. Dan bisa memanfaatkan momen sunset policy (penghapusan denda), pada saat hari jadi Bojonegoro maupun Provinsi Jatim.
” Bisa memanfaatkan berbagai aplikasi yang telah disediakan dapat di unduh melalui HP android untuk pembayaran pajak,” pungkasnya. (her)