Reporter: Ahmad Fauzi
Bojonegoro, Suaradesa.co – Sebanyak 225 desa di Bojonegoro masih belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua.
Dari total 419 desa, hanya 194 desa yang telah berhasil mencairkan DD tahap kedua, sementara 15 desa lainnya sedang dalam proses pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Machmuddin, mengatakan bahwa baik desa reguler maupun mandiri didorong untuk segera memproses pengajuan DD.
Percepatan penyaluran DD akan bergantung pada kecepatan desa dalam melengkapi dokumen pengajuan. Pengajuan terakhir untuk desa reguler adalah tanggal 24 Agustus.
Saat ini, sebanyak 194 desa telah berhasil mencairkan DD tahap kedua, sementara 15 desa masih dalam proses pengajuan dan akan diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro pada hari Senin.
Machmuddin juga menginformasikan bahwa berdasarkan peraturan, pagu DD berpotensi mengalami penambahan karena masih ada sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 20 triliun.
Menurut skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) DD memiliki persentase maksimal 25 persen. Semakin besar alokasi DD yang dialokasikan untuk BLT, semakin banyak desa yang memiliki peluang tambahan untuk mendapatkan DD.
Machmuddin menjelaskan bahwa tahap pencairan DD berbeda antara desa reguler dan mandiri. Desa reguler memiliki tiga tahap pencairan, sedangkan desa mandiri memiliki dua tahap pencairan.
Untuk desa reguler, tahap pertama bisa dilakukan mulai Januari dengan besaran 40 persen dan maksimal hingga 23 Juni.
“Tahap kedua dapat dilakukan mulai Maret hingga batas waktu terakhir pada 24 Agustus dengan besaran 40 persen,”ungkapnya, Kamis (3/7/2023).
Sementara itu, desa mandiri dapat mencairkan tahap pertama mulai Januari hingga 23 Juni dengan besaran 60 persen anggaran DD.
Tahap kedua dapat dilakukan mulai Maret hingga mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun dengan besaran 40 persen.
Terpisah, Machmuddin mengingatkan bahwa desa memiliki kewajiban untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke masyarakat.
Hal ini merupakan bagian dari keterbukaan publik dan desa diharuskan untuk mempublikasikan program dan APBDes mereka.(fa/Rin)