Kabar Desa

131 Formasi Perangkat Desa Kosong di Tuban, Desa Mulai Isi Secara Mandiri

×

131 Formasi Perangkat Desa Kosong di Tuban, Desa Mulai Isi Secara Mandiri

Sebarkan artikel ini
131 Formasi Perangkat Desa Kosong di Tuban, Desa Mulai Isi Secara Mandiri
131 Formasi Perangkat Desa Kosong di Tuban, Desa Mulai Isi Secara Mandiri

Suaradesa.co, Tuban – Sebanyak 131 formasi perangkat desa di Kabupaten Tuban masih kosong hingga Maret 2025. Kekosongan ini terjadi di 101 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Penyebab utamanya berasal dari perangkat desa yang pensiun, meninggal dunia, atau mundur karena alasan lain.

Kabid PMD Dinsos, P3A, dan PMD Kabupaten Tuban, Suhut S.Sos, menjelaskan bahwa masing-masing desa mengisi perangkat desa secara mandiri berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban.

“Mandiri artinya desa mengisi perangkat secara massal, tetapi di tingkat kecamatan. Kabupaten hanya mendampingi,” ujarnya.

Baca Juga :  Delapan Desa di Merakurak Siapkan Tes Perangkat Desa Berbasis Komputer

Suhut menyebutkan bahwa tujuh kecamatan sudah melaporkan proses pengisian ke pemerintah kabupaten. Dua di antaranya, yaitu Rengel dan Singgahan, telah menyelesaikan proses tersebut. Sementara itu, kecamatan seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, dan Merakurak masih menjalani proses tahapan. Kecamatan lainnya masih menyusun perencanaan.

“Kami berharap proses ini berjalan cepat karena kekosongan perangkat bisa menambah beban administrasi pemerintahan desa,” kata Suhut.

Untuk menjaga kualitas dan kredibilitas seleksi, Suhut menegaskan bahwa desa harus menggandeng pihak ketiga yang profesional, seperti perguruan tinggi. Ia menilai integritas pihak ketiga sangat penting agar masyarakat bisa menerima hasil seleksi.

Baca Juga :  Delapan Desa di Merakurak Siapkan Tes Perangkat Desa Berbasis Komputer

“Kalau pihak ketiga kredibel, mereka pasti menjaga nama baik institusinya. Mereka tidak akan bermain curang,” tegasnya.

Kekosongan perangkat desa tersebar di banyak wilayah, seperti Jamprong dan Ketodan di Kecamatan Kenduruan, Sidotentrem dan Kedungharjo di Bangilan, Kaligede dan Wonosari di Senori, serta Bunut dan Kujung di Widang. Beberapa desa bahkan mengalami lebih dari satu kekosongan.

Suhut berharap desa bisa menyelesaikan proses pengisian maksimal dalam dua bulan sejak formasi kosong, sesuai ketentuan dari kementerian.(Fa)