Hukum & Kriminal

Warga Desa Penidon Laporkan Perangkat Desa atas Dugaan Pemerasan

×

Warga Desa Penidon Laporkan Perangkat Desa atas Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Penidon Laporkan Perangkat Desa atas Dugaan Pemerasan

Suaradesa.co, Tuban – Seorang warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, melaporkan perangkat desa setempat, Kacung Harianto, ke Polres Tuban pada Rabu pagi (14/05/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan dan perampasan hak atas sebidang tanah yang telah dibeli secara sah oleh pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut berlangsung pada tahun 2006 dan disaksikan oleh seluruh ahli waris almarhum Singgah, termasuk Kacung Harianto dan Kepala Desa Penidon.

Baca Juga :  Kakankemenag Tuban Silaturahmi dengan Ketua MUI, Toga dan Tomas

Semua pihak yang hadir menandatangani kesepakatan jual beli tersebut. Namun, belakangan Kacung Harianto diduga melakukan tindakan yang merugikan pelapor.

Saat pelapor hendak mengelola lahan tersebut, ia dihadang dan ikan yang dibawa pun direbut oleh terlapor.

Selain itu, pelapor juga dilarang mengelola lahan tersebut dan diancam dengan kekerasan.

Baca Juga :  Dua SMA di Bojonegoro Terapkan PTM Terbatas

Tindakan tersebut diduga merupakan perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 385 KUHP.

Warga Desa Penidon Laporkan Perangkat Desa atas Dugaan Pemerasan

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat.(red)