Suaradesa.co, Lumajang – Penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menunjukkan bagaimana inovasi teknologi dan partisipasi masyarakat lokal dapat berperan penting dalam menjaga kawasan konservasi dari kegiatan ilegal.
Pada pertengahan September 2024, sebuah operasi gabungan antara Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil mengungkap lahan tanaman ganja yang terselubung di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro.
Dalam operasi tersebut, teknologi drone dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan area yang sulit dijangkau. Drone membantu tim mengidentifikasi lokasi tanaman ganja yang berada di balik semak belukar lebat dan pada lereng curam. Penggunaan teknologi ini tidak hanya meningkatkan akurasi dalam pemetaan, tetapi juga mempercepat proses identifikasi lokasi yang tersembunyi.
“Inovasi seperti penggunaan drone sangat krusial dalam operasi seperti ini, terutama untuk memastikan bahwa area konservasi dapat dipantau secara efektif tanpa mengganggu ekosistem,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Satyawan P melalui surel kepada Suaradesa.co, Selasa (18/5)
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat setempat. Masyarakat di Desa Argosari menunjukkan partisipasi aktif dengan memberikan informasi dan membantu proses pengawasan.
Kolaborasi antara aparat dan warga lokal memperkuat jaringan pengamanan kawasan konservasi, sekaligus menegaskan pentingnya kearifan lokal dalam menjaga lingkungan. “Peran serta masyarakat sangat menentukan dalam mendeteksi dan mencegah aksi ilegal yang dapat merusak keseimbangan alam di TNBTS,” ungkap salah satu petugas yang terlibat dalam operasi.
Operasi pengungkapan ladang ganja ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas kawasan konservasi. Empat tersangka yang diduga merupakan warga Desa Argosari telah ditetapkan dan saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa kebijakan penggunaan drone dan pengelolaan kawasan TNBTS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 serta SOP pendakian Gunung Semeru yang berlaku sejak 2019. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan isu yang sempat beredar bahwa kasus ganja tersebut akan berdampak pada pembatasan penggunaan drone ataupun penutupan kawasan wisata.
Kejadian ini menegaskan bahwa kemajuan teknologi serta sinergi antara aparat dan masyarakat lokal menjadi kunci utama dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman aktivitas ilegal. Dengan peningkatan patroli dan pengawasan berkelanjutan, TNBTS berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kelestarian alam, sekaligus memastikan bahwa informasi publik yang beredar selalu akurat dan terpercaya.
Operasi ini diharapkan menjadi contoh bagi kawasan konservasi lainnya, bahwa inovasi dan kolaborasi merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, lestari, dan harmonis antara manusia dan alam.(red)