Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan CV LSWA terhadap 5 Media Memanas, Majelis Hakim Hadirkan Saksi dari Dinas dan DPRD Bojonegoro

×

Sidang Gugatan CV LSWA terhadap 5 Media Memanas, Majelis Hakim Hadirkan Saksi dari Dinas dan DPRD Bojonegoro

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Bojonegoro — Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh CV LSWA terhadap lima media yang memberitakan dugaan penambangan ilegal galian C di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru.

Pada sidang ke-15 yang digelar Selasa (10/6/2025) di Pengadilan Negeri Bojonegoro, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi kunci dari instansi pemerintah dan DPRD.

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan CV LSWA yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang mengaitkan kegiatan usahanya dengan praktik penambangan ilegal.

Untuk menguatkan posisi hukum, pihak pengadilan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sempat memberikan keterangan kepada wartawan terkait aktivitas CV LSWA.

Salah satu saksi adalah Rudi Eko Prasetiyo, S.Psi, pejabat analis kebijakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam keterangannya, Rudi menegaskan bahwa kegiatan usaha CV LSWA belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Ia juga membenarkan bahwa pernah menerima kunjungan wartawan yang menanyakan status legalitas usaha tersebut.

Saksi lain, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sqlly Atyasasmi, menyampaikan bahwa dirinya pernah memberikan pernyataan usai rapat paripurna DPRD terkait legalisasi CV LSWA.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Pantau Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal

Ia mengungkapkan bahwa Komisi B sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pencetakan lahan pertanian. Namun, dalam praktiknya juga ditemukan kegiatan pemindahan dan penjualan material tanah yang dikategorikan sebagai Minerba, tanpa dokumen yang lengkap.

“Secara pribadi saya mengapresiasi upaya mencetak lahan pertanian. Tapi sangat disayangkan kegiatan pemindahan dan penjualan material itu belum dilengkapi izin resmi,” ujar Sally dalam sidang.

Ia menambahkan, DPRD akan berupaya memfasilitasi pengurusan perizinan dan sempat melihat dokumen pembayaran pajak Galian C yang dilakukan oleh CV LSWA ke Pemkab Bojonegoro.

Saat ditanya oleh kuasa hukum tergugat apakah pernah melihat bukti pembayaran pajak untuk kegiatan pengolahan lahan pertanian, Sally menyampaikan bukti pembayaran galian C tersebut pihaknya mengkonfirmasi ada tapi bukan di tunjukkan oleh pihak CV namun oleh Bapenda pada saat rapat kerja.

Sehingga ada ketidaksesuaian antara ijin usaha dengan kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga itu dasar rekomendasi komisi B agar melengkapi perijinan.

“Berita acara tersebut juga sudah saya sampaikan ke PJ Bupati pada saat itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pada Masa Pandemi DPRD Bojonegoro Dorong BUMDes Aktif

Sementara itu, dari pihak penggugat, saksi bernama Taufiq yang merupakan saudara kandung dari pemilik CV LSWA, Rofi’udin, menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai pencatat keluar-masuk kendaraan pengangkut material.

Ia menegaskan tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan operasional perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum menyampaikan kesimpulan terkait legalitas kegiatan CV LSWA, apakah termasuk penambangan ilegal atau sah secara hukum. Sidang dijadwalkan akan berlanjut dalam waktu dekat untuk tahap penyimpulan.(red)

RALAT

Klarifikasi atas Pernyataan Sally Atyasasmi dalam Pemberitaan Terkait Sidang Gugatan CV LSWA

Sehubungan dengan pemberitaan Suaradesa.co berjudul “Sidang Gugatan CV LSWA Masuki Babak Baru, Saksi Ungkap Fakta Baru Soal Legalitas” yang terbit pada tanggal 11 Juni 2025, kami menyampaikan klarifikasi atas pernyataan yang dikaitkan dengan Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Sally menyatakan adanya kegiatan pemindahan dan penjualan material tanah yang termasuk kategori Minerba tanpa dokumen lengkap, serta menyebut telah melihat bukti pembayaran pajak Galian C yang dilakukan oleh CV LSWA.**