Hukum & Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Ditangkap

×

Polres Bojonegoro Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Bojonegoro Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Narkotika
Polres Bojonegoro Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Narkotika

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang marak di wilayah Bojonegoro, Sabtu (9/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, memaparkan rincian kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Menurut Kompol David, pihak kepolisian berhasil membongkar 10 kasus di lokasi berbeda dengan menangkap 13 tersangka. Dari hasil operasi, terdapat lima kasus narkotika, meliputi tiga kasus sabu-sabu dan dua kasus pil karnopen, serta lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Selain itu, kami juga menyita 14 unit handphone, tiga sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 321.000,” jelas Kompol David.

Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, para pelaku juga dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana 10 hingga 15 tahun.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, sesuai arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas narkotika di Indonesia,” tegas Kompol David.

Komitmen Polres Bojonegoro dalam Pemberantasan Narkoba

Dalam penutup konferensi pers, Wakapolres menegaskan bahwa Polres Bojonegoro akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.(fa)