Hukum & Kriminal

Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah Pencurian Ratusan Tabung Gas Elpiji

709
×

Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah Pencurian Ratusan Tabung Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini
Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah Pencurian Ratusan Tabung Gas Elpiji
Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah Pencurian Ratusan Tabung Gas Elpiji

Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan tabung gas elpiji dan mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua pelaku pencurian dan satu penadah. Para pelaku diketahui menggunakan mobil Isuzu Elf sewaan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (10/1/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Satreskrim melakukan penyelidikan atas laporan warga. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di lima lokasi berbeda.

“Lima lokasi tersebut berada di Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho; Kecamatan Margomulyo; Kecamatan Trucuk; dan dua tempat di Kecamatan Kalitidu. Korban yang melapor sementara ini adalah Oktavia, warga Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho,” jelas AKBP Mario.

Baca Juga :  Diduga Memeras Rekanan, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polres Bojonegoro

Dua pelaku pencurian yang diamankan adalah VA (24) dan RE (20), warga Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Sementara itu, tersangka penadah berinisial W (27) merupakan warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan VA dan RE adalah menyusuri jalanan sepi menggunakan mobil sewaan dan menyasar toko atau pangkalan gas elpiji yang tidak berpenghuni. Mereka kemudian merusak kunci toko untuk mengambil tabung gas elpiji.

Baca Juga :  Polisi Tindak 35 Pengendara Motor Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

“Total tabung yang dicuri mencapai 289 tabung elpiji 3 kg. Ratusan tabung tersebut dijual kepada W dengan harga Rp125.000 per tabung kosong dan Rp140.000 untuk tabung berisi gas. Dari aksi ini, VA dan RE meraup keuntungan sekitar Rp39 juta, sedangkan W memperoleh Rp6,3 juta,” ungkap Kapolres.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil Isuzu Elf, satu buah gunting besi yang digunakan untuk merusak kunci, serta 289 tabung gas elpiji dengan rincian 200 tabung berisi gas dan 89 tabung kosong.

Kini ketiga pelaku telah ditahan di sel Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *