Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan di Gresik, Satu Masih Buron

259
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan di Gresik, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan di Gresik, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan di Gresik, Satu Masih Buron

Suaradesa.co – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan yang terjadi di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 6 Januari 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengatakan bahwa perampokan ini dilakukan oleh tiga orang dengan peran yang berbeda. Dua pelaku yang sudah diamankan adalah KS (51), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, yang berperan sebagai otak perampokan, serta MA (48), warga Kota Mojokerto. Sementara itu, satu pelaku lainnya, KY (40), masih dalam pencarian.

Baca Juga :  BPN Jatim Gelar Monitoring dan Evaluasi 8 Program Pilar Emas di Gresik

“Pelaku KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban, tetapi dia yang mengetahui bahwa korban memiliki perhiasan dan memberi informasi kepada dua rekannya,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1/2025).

Dalam aksinya, MA dan KY berpura-pura bertamu dengan menanyakan keberadaan anak korban. Saat korban, Paulina Siahaya (69), hendak mengambil minum, pelaku langsung menyerangnya. Korban diseret ke kamar tidur, tangan dan kakinya diikat, sementara pelaku lainnya mengacak-acak lemari dan mengambil emas 25 gram, dua handphone, serta uang tunai Rp 500 ribu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan KS di Kecamatan Wringinanom dan menangkapnya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap MA di rumahnya di Mojokerto.

Baca Juga :  Gresik Bersinar Tanpa Narkoba: PT Petro Karya Niaga dan BNNK Perkuat Komitmen Lewat Tes Urine Massal

“Sementara tersangka KY masih berstatus DPO dan dalam pengejaran,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta hasil curian telah diamankan di Mapolres Gresik. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *