Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Blora Geledah Rumah Perangkat Desa Sogo, Amankan Dokumen Terkait Kasus PAM

×

Kejaksaan Negeri Blora Geledah Rumah Perangkat Desa Sogo, Amankan Dokumen Terkait Kasus PAM

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Blora Geledah Rumah Perangkat Desa Sogo, Amankan Dokumen Terkait Kasus PAM
Kejaksaan Negeri Blora Geledah Rumah Perangkat Desa Sogo, Amankan Dokumen Terkait Kasus PAM

Suaradesa.co, Blora — Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Blora melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan pada program Penyediaan Air Minum (PAM) desa setempat.

Penggeledahan dimulai dari Kantor Desa Sogo, lalu berlanjut ke rumah sejumlah pihak yang terkait dalam pengelolaan PAM, termasuk rumah Kuatono, rumah Suwarni (mantan Kepala Desa Sogo), Suwarno, serta Teguh yang diketahui sebagai pengurus dan operator PAM.

Tim juga menyambangi kediaman Ngatman selaku Kepala Desa aktif, serta kantor Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) eks PNPM Perdesaan.

Dari hasil penggeledahan, kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai bahan pelengkap dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Meski penggeledahan telah dilakukan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara juga belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit resmi dari pihak Inspektorat.

Langkah Kejaksaan Negeri Blora ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat membuka tabir dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat Desa Sogo.(red)