Hukum & KriminalPeristiwa

Jaringan Perakit Senjata Ilegal di Bojonegoro Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Amunisi

×

Jaringan Perakit Senjata Ilegal di Bojonegoro Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Amunisi

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Surabaya – Polisi mengungkap jaringan perakitan dan penyelundupan senjata api ilegal di Bojonegoro yang diduga memasok senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dari penggerebekan yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih berstatus saksi.

Ketiga tersangka, yakni Teguh Wiyono, Pujiono, dan Mukhamad Kamaludin, ditangkap setelah penyelidikan mendalam yang berawal dari kasus Yuni Enumbi, tersangka sebelumnya yang ditangkap di Kabupaten Keerom, Papua. Mereka diketahui memproduksi, memodifikasi, dan menjual senjata api secara ilegal.

Kapolda Jatim, Komjen Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa modus pengiriman senjata dilakukan dengan cara unik. “Senjata ini dikirim menggunakan wadah mesin kompresor yang telah dimodifikasi. Kompresor dipotong, kemudian senjata dan amunisi dimasukkan dalam potongan tersebut sebelum dikirim melalui ekspedisi,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Dalam penggerebekan, polisi menyita enam pucuk senjata api, terdiri dari dua senapan SS1 V1 dan empat senjata genggam jenis G2 Pindad. Selain itu, ditemukan 882 butir amunisi, yang terdiri dari 632 butir peluru kaliber 5.56 mm dan 250 butir peluru kaliber 9 mm.

Bengkel Senjata Ilegal Beroperasi di Bojonegoro

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki keahlian di bidang perbengkelan dan terbiasa memperbaiki senjata api maupun senjata angin. Namun, mereka menyalahgunakan keahlian tersebut untuk membuat senjata ilegal.

“Dalam penggerebekan, ditemukan berbagai peralatan seperti mesin bubut, alat las, serta alat pembuat popor senjata dan senjata pendek. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kapasitas untuk memproduksi senjata secara mandiri,” ujarnya.

Jaringan ini diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan telah melakukan beberapa kali pengiriman senjata ke Papua. Senjata-senjata tersebut dipesan oleh pihak tertentu dan dijual dengan harga tinggi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah mengirim senjata senilai Rp1,3 miliar.

Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Lebih Luas

Selain senjata api, polisi juga menemukan 982 butir amunisi yang berasal dari PT Pindad. Amunisi ini menambah indikasi bahwa jaringan ini memiliki akses terhadap peralatan militer standar.

“Amunisi yang kami sita merupakan standar militer dan biasa digunakan untuk kepentingan pertahanan. Ini mengindikasikan bahwa jaringan ini memiliki jalur khusus dalam mendapatkan persediaan amunisi,” tambah Farman.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan senjata ilegal ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *