Hukum & Kriminal

Digerebek di Warkop, Dua Pengedar Narkoba di Tuban Diamankan Polisi

×

Digerebek di Warkop, Dua Pengedar Narkoba di Tuban Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Tuban— Dua pria asal Kabupaten Tuban tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban dalam penggerebekan di sebuah warung kopi, Kamis (22/5/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan pil dobel L dan sabu.

Kedua pelaku yakni SK (warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang) dan SY (warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo menjelaskan, dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 6.007 butir pil dobel L dan sabu seberat 0,94 gram.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi eks Kades Trojalu Belum Inkracht
Digerebek di Warkop, Dua Pengedar Narkoba di Tuban Diamankan Polisi

“Awalnya kita amankan SK di sebuah warung kopi di Jalan Pakah Widang-Palang. Setelah dikembangkan, kami berhasil mengamankan SY di rumahnya,” terang AKP Harjo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SK membeli obat-obatan terlarang tersebut dari SY seharga Rp11.000 per 10 butir, lalu dijual kembali seharga Rp50.000 per 10 butir.

SY sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di Surabaya melalui sistem ranjau.

Baca Juga :  Didampingi Bupati Bojonegoro, Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice

Kini, SK dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara SY dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 435 dan 436 UU Kesehatan, serta pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini guna membongkar pemasok utama yang diduga berasal dari wilayah Surabaya.(red)