Suaradesa.co, Blora – Sejumlah warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Selasa (7/5/2025) kemarin.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu diterima oleh petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Blora.
Dalam laporan tersebut, warga mencantumkan sejumlah bukti awal, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur desa dan pengutipan biaya di luar ketentuan saat masyarakat mengurus dokumen administrasi.
Perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, aksi pelaporan ini merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan.
“Kami hanya ingin dana desa digunakan sebagaimana mestinya, dan pelayanan administrasi dilakukan tanpa pungutan yang memberatkan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejari Blora belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Namun, salah satu petugas PTSP menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejari Blora melalui slogan “SIAP MELAYANI” di Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas hukum di daerah.(red)