Suaradesa.co, Gresik – Kasus prostitusi online kembali mencuat setelah Polres Gresik menangkap empat wanita yang diduga menyediakan jasa esek-esek melalui aplikasi MiChat. Keempatnya tertangkap dalam operasi yang digelar di sejumlah warung kopi di sepanjang Jalan Raya Pantura Duduksampeyan, Gresik. Fenomena ini kembali menegaskan bagaimana aplikasi percakapan seperti MiChat kerap disalahgunakan sebagai media transaksi prostitusi.
MiChat dan Modus Prostitusi Online
MiChat, yang sejatinya merupakan aplikasi pesan instan, telah lama menjadi sorotan karena sering digunakan sebagai sarana prostitusi daring. Fitur People Nearby yang memungkinkan pengguna menemukan orang di sekitar mereka menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Dengan kode-kode tertentu seperti “BO” (booking out) atau “open room”, transaksi bisa dilakukan tanpa perlu pertemuan awal.
Dalam kasus Gresik, para pelaku tidak hanya menawarkan jasa secara daring, tetapi juga memanfaatkan warung kopi sebagai lokasi eksekusi. Pola semacam ini menunjukkan bagaimana prostitusi semakin beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mencari celah dalam regulasi yang ada.
Celah Regulasi atau Kurangnya Pengawasan?
Meski prostitusi dilarang di Indonesia, regulasi terkait aktivitas di platform digital masih memiliki banyak kelemahan. Hingga kini, belum ada aturan yang secara khusus mengatur atau membatasi penggunaan aplikasi pesan instan dalam konteks prostitusi. MiChat sendiri beberapa kali mengklaim telah melakukan pembersihan akun-akun yang terindikasi melanggar aturan mereka, tetapi praktiknya tetap terus berlangsung.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting. “Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
Namun, pertanyaannya adalah, apakah hanya mengandalkan laporan masyarakat cukup efektif? Tanpa regulasi yang lebih ketat dan pengawasan terhadap aplikasi semacam ini, prostitusi online kemungkinan besar akan terus berkembang dengan metode yang lebih canggih.
Tanggung Jawab Platform Digital
Sejauh ini, tanggung jawab aplikasi seperti MiChat dalam membendung penyalahgunaan masih dipertanyakan. Beberapa platform serupa telah menerapkan sistem pemantauan lebih ketat dan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas ilegal. Jika tidak ada langkah tegas dari penyedia aplikasi, maka celah ini akan terus dimanfaatkan.
Kasus di Gresik hanyalah satu dari sekian banyak bukti bahwa prostitusi online semakin sulit diberantas jika hanya mengandalkan penegakan hukum di tingkat bawah. Perlu pendekatan lebih komprehensif, termasuk regulasi yang lebih tegas terhadap platform digital dan langkah konkret dalam mengatasi faktor ekonomi yang mendorong perempuan terjerumus ke dunia ini.
Pertanyaannya, sampai kapan celah ini dibiarkan?(red)