Suaradesa.co (Surabaya) – Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memutuskan terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Shodikin terbukti bersalah, Selasa (26/4/2022).
Shodikin merupakan terdakwa dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2020 selama pandemi Covid-19.
Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan amar Putusan yang pada pokoknya diantaranya menyatakan terdakwa Shodikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Thn1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 1 (satu) tahun penjara, Barang bukti Confor JPU dan Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,-
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, menyatakan banding meski tetap menghormati putusan tersebut. Namun putusan itu dirasa masih jauh dari pola rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
“Kami menyatakan banding, mengingat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa dimasa pandemi dan dana tersebut juga merupakan dana bantuan Covid -19,” pungkasnya. (*Rin)