Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Status Zona Orange, Inilah Kebijakan Bupati Anna Muawanah Tekan Sebaran Covid-19

Status Zona Orange, Inilah Kebijakan Bupati Anna Muawanah Tekan Sebaran Covid-19

Ririn W by Ririn W
Sabtu, 9 Januari 2021 - 17: 00
in Headline, Kanal Desa
0
2.2k
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menurunkan status dari Zona Merah (resiko tinggi) kini menjadi Zona Orange (resiko sedang) pada Jumat (8/1/2021).

Dari data menyebutkan, kasus konfirmasi positif per 8 Januari 2021 sebanyak 221 orang. Konfirmasi positif kumulatif sebanyak 392 orang, meliputi aktif (dirawat) 221 orang, sembuh 165 orang dan meninggal dunia 6 orang.
Untuk kasus suspect sebanyak 322 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro Masirin, mengatakan, meski berstatus Zona Orange, namun berdasarkan hasil pertemuan kemarin, Bupati Anna Mu’awanah mengeluarkan surat instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya :

Pengrajin Ale di Desa Talok Dapat Pelatihan Untuk Tingkatkan Ekonomi

Anna Mu’awanah Nakhodai DPC PKB Bojonegoro

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai diterapkan 8 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021,” ujarnya, Sabtu (9/1/2021).

Dalam surat tersebut, berisi tentang langkah-langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran virus Corona. Diantaranya meningkatkan penerapan protokol kesehatan di instansi dan wilayah masing-masing, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

“Selain itu juga akan diterapkankan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” tukasnya.

Sementara kegiatan di tempat ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*rin)

Tags: Bojonegorocovid-19pemerintahpemkab
Previous Post

Kisah Remaja 19 Tahun Buka Bengkel Sendiri usai Ditinggal Orang Tua

Next Post

Suaradesa.co On The Way Satu Tahun, Semangat Berkarya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Pengrajin Ale di Desa Talok Dapat Pelatihan Untuk Tingkatkan Ekonomi

Pengrajin Ale di Desa Talok Dapat Pelatihan Untuk Tingkatkan Ekonomi

Minggu, 7 Maret 2021
Anna Mu’awanah Nakhodai DPC PKB Bojonegoro

Anna Mu’awanah Nakhodai DPC PKB Bojonegoro

Minggu, 7 Maret 2021
Gus Huda : MUI Bojonegoro Harus Mampu Tingkatkan Perekonomian Umat

Gus Huda : MUI Bojonegoro Harus Mampu Tingkatkan Perekonomian Umat

Minggu, 7 Maret 2021
Suaradesa.co Siap Berkarya di Usia Baru

Suaradesa.co Siap Berkarya di Usia Baru

Minggu, 7 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In