Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, sinergi dengan Pemkab Bojonegoro melakukan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam rangka penyuluhan dan pembinaan rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Tambakrejo, Selasa (21/6/2022).
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa se Kecamatan Tambakrejo, pedagang rokok, masyarakat, serta Forum Pimpinan Komunikasi Kecamatan Tambakrejo.
Sementara narasumber yang hadir diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bea dan Cukai Bojonegoro.
Kasatpol PP Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto, mengatakan, sosialisasi bertujuan agar para pedagang bisa lebih menyadari dan memahami serta ikut memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten bojonegoro.
“Rokok ibarat ekosistem yang berkesinambungan. Ketika cukai rokok dibayar dan dipenuhi, maka uang tersebut masuk kas negara, yang nantinya akan dibelanjakan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jaminan kesehatan nasional, dan lain sebgainya,” kata Arief Nanang.
Arief menjelaskan bahwa apabila tidak membayar cukai, maka uang tersebut akan hilang, karena tidak masuk kas negara. Ini akan mengganggu perekonomian negara sehingga pembangunan tidak berjalan.
Sementara itu, Danramil Tambakrejo, Serma Suryadi, mengatakan jika selama ini belum ditemukan adanya rokok ilegal di Kecamatan Tambakrejo. Untuk mengantisipasi hal itu, dilakukan operasi pasar.
“Kami juga mengingatkan peran Pemerintah Desa untuk ikut mengawasi warganya agar tidak memperdagangkan rokok ilegal,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, Rommi Windu, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah daerah terutama dengan Satpol PP untuk memberikan pemahaman dan edukasi ke masyarakat tentang retribusi yang dilakukan oleh daerah dan juga bagaimana mengenali rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Kegiatan sasaran terutama adalah penjual atau pemiilik toko rokok,” tegasnya.
Karena mereka merupakan ujung tombak yang langsung bersinggungan dengan para sales rokok dan dikhawatirkan atau kemungkinan potensi menawarkan rokok-rokok ilegal tadi.
“Sehingga dengan mereka memahami dan mampu mengidentifikasi mana rokok yang legal dan mana yang rokok ilegal itu bisa memberikan efek peredaran itu semakin sedikit,”pungkasnya. (Ani)